Jumat, 07 Maret 2014

UU Rapat Pleno 2 Penmas 2014



UNDANG-UNDANG RAPAT PLENO 2 PENMAS 2014

BAB I
HAK – HAK PESERTA

Selama RAPAT PLENO, PENMAS 2014 secara sah, maka mendapatkan hak – hak sebagai berikut :
  1. Mengikuti kegiatan RAPAT PLENO PENMAS 2014.
  2. Mendapatkan informasi, bimbingan, dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
  3. Memberikan saran dan kritik yang membangun acara dan kepanitian PENMAS 2014 serta kolegium FKUB.
  4. Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.

BAB II
KEWAJIBAN PESERTA

Selama RAPAT PLENO, PENMAS 2014, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
  1. Menaati tata tertib yang ada.
  2. Menghadiri RAPAT PLENO PENMAS 2014.
  3. Hadir 30 menit sebelum rapat pleno dimulai untuk absensi, dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah rapat pleno dimulai (sesuai waktu yang ditentukan).
  4. Peserta yang mengalami keterlambatan lebih dari 15 menit wajib memberikan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Peserta yang tidak mengikuti rapat wajib memberikan keterangan tertulis kepada KORLAP Penmas 2014, sesuai alur yang telah ditentukan.
  6. Peserta rapat yang terpaksa meninggalkan kegiatan rapat:
o   Apabila peserta akan meninggalkan rapat, maka peserta harus mengangkat tangan terlebih dahulu untuk meminta izin keluar dari kegiatan rapat kepada pemimpin rapat dan harus disetujui seluruh peserta rapat, dengan ketentuan izin:
a)      Sakit harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang terkait.
b)      Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang terkait.
c)      Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan fakultas atau universitas harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap atau Kordi yang terkait dan wajib menyertakan surat tugas dari instansi terkait.
  1. Peserta rapat yang tidak dapat mengikuti kegiatan rapat dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk mengumpulkan surat izin (kepentingan keluarga atau surat dokter) langsung kepada BPI (sekretaris 1) maksimal H+2 setelah kegiatan rapat berlangsung.
  2. Melaksanakan 5 S-No S  (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun serta  no smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam RAPAT PLENO PENMAS 2014.
  3. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
  4. Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas Brawijaya.
  5. Menaati Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK) standar pembinaan, dengan ketentuan sebagai berikut : 
a.       Baju kemeja berkerah bukan kaos dan tidak transparan 
·         Perempuan : rok kain panjang bukan jeans (panjang rok maksimal 10cm di atas mata kaki), berwarna hitam tanpa belahan/dengan 1 belahan, tidak ada lipatan (wiru, gelombang, rempel), Kerudung berbentuk segiempat, bukan ciputarab, tidak berenda dan tidak transparan.
·         Laki - laki :  celana kain (bukan jeans / celana gunung), berwarna hitam.
b.      Memakai kaos kaki putih polos minimal 10cm diatas mata kaki.
c.       Memakai sepatu pantofel hitam, dengan ketentuan ; setengah punggung kaki tertutupi dan hak maksimal 4cm.
d.      Memakai Jas OC
e.       Memakai sabuk/ikat pinggang bewarna hitam, mata ikat pinggang tidak mencolok dengan lebar maksimal 5 cm.
f.       Kuku tidak panjang dan tidak memakai cat kuku.
  1. Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
  2. Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia)
  3. Handphone dalam mode silent saat acara.
15.  Bagi peserta yang ingin mengajukan pendapat harap mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah dipersilahkan/ditunjuk oleh pemimpin rapat.
            a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
            b. Saling menghargai pendapat peserta lain
  1. Rambut ditata rapi dengan ketentuan :
    1. Laki-laki : rambut samping tidak menyentuh telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah, rambut depan tidak menyentuh alis, rambut yang berdiri tidak melebihi 4cm.
    2. Perempuan : bagi yang tidak berkerudung rambut di ikat ekor kuda dengan ikat rambut berwarna gelap.


BAB III
LARANGAN

1.        Memakai pakaian tidak sesuai dengan SPMK standar pembinaan.
2.        Tidak melakukan 5S- No S terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
3.        Masuk ke lokasi rapat tanpa seizin dari panitia terkait bila terlambat lebih dari 15 menit.
4.        Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga  mengganggu proses atau jalannya rapat.
5.        Mengoperasikan alat elektronik seperti handphone, laptop, dsb yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan rapat pleno
6.        Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7.        Memberikan keterangan atau pernyataan palsu.
8.        Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul.
9.        Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
10.    Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya.
           


BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB

1.      Alat tulis minimal 1 ballpoint.
2.      Buku tulis dengan tebal 38 halaman, bersampul hijau.
3.      Air minum minimal 600 ml.
4.      Bekal berupa roti minimal 1 buah (merk dan ukuran bebas)
5.      Permen minimal 3 buah (merk bebas bukan permen karet).
6.      Obat-obatan pribadi.
7.      Piring plastik polos berwarna hijau muda 1 buah.
8.      Meja dada 1 buah.
9.      Tikar sesuai kebutuhan (masing-masing sie).
10.  Khusus beragama Islam membawa alat ibadah dengan ketentuan :
·         Alat Ibadah yang diperlukan dan Sandal Jepit.

BAB V
SANKSI

1.      Peserta yang tidak membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang telah dicantumkan dalam BAB IV, maka wajib membayar denda sebesar Rp 5.000,00 setiap pelanggaran yang peserta tersebut lakukan.
2.      Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit dalam mengikuti rapat pleno PENMAS 2014, maka peserta wajib membayar uang kas sebesar Rp. 5.000,00
3.      Peserta yang tidak memakai SPMK standar pembinaan + jas OC, sesuai yang telah dicantumkankan pada BAB II, maka peserta diwajibkan untuk mengganti pakaian sesuai ketentuan di BAB II.
4.      Peserta yang tidak hadir rapat wajib membuat resume mengenai isi rapat pleno di satu lembar kertas folio bergaris dan membayar uang kas sebesar Rp. 5.000 Resume dikumpulkan ke KORLAP paling lambat dua hari setelah rapat pleno dilaksanakan,




Tidak ada komentar:

Posting Komentar