- Menaati
Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK) standar pembinaan, dengan ketentuan sebagai
berikut :
a.
Baju kemeja batik berkerah bukan
kaos dan tidak transparan (warna bebas)
·
Perempuan : rok kain panjang berwarna hitam bukan jeans (panjang rok maksimal 10cm di atas mata kaki), berwarna
hitam tanpa belahan/dengan 1 belahan, tidak ada lipatan (wiru, gelombang,
rempel).
·
Untuk perempuan yang berkerudung : Kerudung berwarna hitam polos berbentuk segiempat, bukan ciputarab, tidak berenda dan tidak transparan.
·
Laki - laki : celana kain
(bukan jeans / celana gunung), berwarna
hitam.
b.
Memakai kaos kaki putih polos minimal 10cm diatas mata kaki.
c.
Memakai sepatu pantofel hitam,
dengan ketentuan ; setengah punggung kaki tertutupi dan hak maksimal 4cm.
d.
Memakai Jas OC
e.
Memakai sabuk/ikat pinggang bewarna hitam, mata ikat pinggang tidak mencolok
dengan lebar maksimal 5 cm.
f.
Kuku tidak panjang dan tidak memakai cat kuku.
2. Rambut ditata rapi dengan ketentuan :
- Laki-laki : rambut samping tidak menyentuh
telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah, rambut depan tidak
menyentuh alis, rambut yang berdiri tidak melebihi 4cm, rambut tidak
dicat dan tidak skin hairstyle
- Perempuan : bagi yang tidak berkerudung rambut
di ikat ekor kuda dengan ikat rambut berwarna gelap.
LARANGAN