Kamis, 09 Januari 2014

KETENTUAN RAPAT PLENO 1


  1. Menaati Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK) standar pembinaan, dengan ketentuan sebagai berikut : 
a.       Baju kemeja batik berkerah bukan kaos dan tidak transparan (warna bebas) 
·         Perempuan : rok kain panjang berwarna hitam bukan jeans (panjang rok maksimal 10cm di atas mata kaki), berwarna hitam tanpa belahan/dengan 1 belahan, tidak ada lipatan (wiru, gelombang, rempel).
·         Untuk perempuan yang berkerudung : Kerudung berwarna hitam polos berbentuk segiempat, bukan ciputarab, tidak berenda dan tidak transparan.
·         Laki - laki :  celana kain (bukan jeans / celana gunung), berwarna hitam.
b.      Memakai kaos kaki putih polos minimal 10cm diatas mata kaki.
c.       Memakai sepatu pantofel hitam, dengan ketentuan ; setengah punggung kaki tertutupi dan hak maksimal 4cm.
d.      Memakai Jas OC
e.       Memakai sabuk/ikat pinggang bewarna hitam, mata ikat pinggang tidak mencolok dengan lebar maksimal 5 cm.
f.       Kuku tidak panjang dan tidak memakai cat kuku.
        2. Rambut ditata rapi dengan ketentuan :
    1. Laki-laki : rambut samping tidak menyentuh telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah, rambut depan tidak menyentuh alis, rambut yang berdiri tidak melebihi 4cm, rambut tidak dicat dan tidak skin hairstyle
    2. Perempuan : bagi yang tidak berkerudung rambut di ikat ekor kuda dengan ikat rambut berwarna gelap.

LARANGAN