Selasa, 25 Maret 2014

UU dan Tatib Pa Bajai



UU PA BAJAI PENMAS 2014
UNDANG-UNDANG PA BAJAI PENMAS 2014

BAB I
HAK – HAK PESERTA
Selama menjalani kegiatan PA BAJAI PENMAS 2014 secara sah, maka peserta mendapatkan hak – hak sebagai berikut :
  1. Mengikuti kegiatan PA BAJAI PENMAS 2014.
  2. Mendapatkan informasi, bimbingan, dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
  3. Memberikan saran dan kritik yang membangun acara dan kepanitian PENMAS 2014 serta kolegium FKUB.
  4. Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.

BAB II
KEWAJIBAN PESERTA
Selama menjalani kegiatan PA BAJAI PENMAS 2014 secara sah, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
  1. Menaati UU PA BAJAI PENMAS 2014 yang ada.
  2. Mengikuti Kegiatan PA BAJAI PENMAS 2014.
  3. Hadir 15 menit sebelum mentoring dimulai, dengan toleransi keterlambatan 10 menit setelah mentoring dimulai (sesuai waktu yang ditentukan).

Pa Bajai


          
       




                   Bagi mahasiswa FKUB 2013 yang akan mengikuti  kegiatan pra-PENMAS, Pa Bajai, dapat mendownload modul Pa Bajai dan list pembagian kelompok Pa Bajai di link di bawah ini.

download modul disini

download list pembagian kelompok di sini


CP. Ayu Kurnia D. (PSGK'13) 085334619486

Minggu, 16 Maret 2014

Pendaftaran MALA Penmas FKUB 2014

                Bagi mahasiswa FKUB angkatan 2010, 2011, dan 2012 yang belum mengikuti dan atau yang belum memenuhi persyaratan kelulusan PENMAS FKUB dapat mengikuti PENMAS FKUB 2014.
                 Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir. Formulir dapat diunduh dilink dibawah ini atau dapat mengambil langsung di dropbox PENMAS di Grima.
                 Pengisian Formulir dimulai pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 dan batas akhir pengembalian formulir pada tanggal 1 April 2014 jam 17.00 WIB. Pengembalian formulir di dropbox PENMAS di Grima.

download form pendaftaran MALA

CP. Septian (PSIK 13) : 085755171171 

Jumat, 07 Maret 2014

UU Rapat Pleno 2 Penmas 2014



UNDANG-UNDANG RAPAT PLENO 2 PENMAS 2014

BAB I
HAK – HAK PESERTA

Selama RAPAT PLENO, PENMAS 2014 secara sah, maka mendapatkan hak – hak sebagai berikut :
  1. Mengikuti kegiatan RAPAT PLENO PENMAS 2014.
  2. Mendapatkan informasi, bimbingan, dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
  3. Memberikan saran dan kritik yang membangun acara dan kepanitian PENMAS 2014 serta kolegium FKUB.
  4. Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.

BAB II
KEWAJIBAN PESERTA

Selama RAPAT PLENO, PENMAS 2014, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
  1. Menaati tata tertib yang ada.
  2. Menghadiri RAPAT PLENO PENMAS 2014.
  3. Hadir 30 menit sebelum rapat pleno dimulai untuk absensi, dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah rapat pleno dimulai (sesuai waktu yang ditentukan).
  4. Peserta yang mengalami keterlambatan lebih dari 15 menit wajib memberikan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Peserta yang tidak mengikuti rapat wajib memberikan keterangan tertulis kepada KORLAP Penmas 2014, sesuai alur yang telah ditentukan.
  6. Peserta rapat yang terpaksa meninggalkan kegiatan rapat:

Kamis, 06 Maret 2014

Informasi dan Ketentuan Rapat Pleno 2 Bagi yang Mengikuti LSO

Bagi seluruh Panitia Penmas 2014 yang pada Rapat Pleno 2 hari Minggu, 9 Maret 2014 waktunya bersamaan dengan acara LSO yang diikuti, tetap mengikuti peraturan yang ada ditambah meresume kegiatan pada jam yang ditinggalkan. Dikumpulkan maksimal 2 hari setelah Rapat Pleno 2 berlangsung. Berikut jadwal jam yang dapat didatangi di LSO masing-masing :

1.       Lakesma : 06.00-08.00 dan 10.30-12.00.
Pukul 08.00-10.30 sudah ada di acara Rapat Pleno 2. Tidak akan mempengaruhi kelulusan di Lakesma. Karena sudah hadir 50% dari kegiatan (3,5 jam). Mengumpulkan surat ijin yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana Pradiklat Lakesma dengan seijin Ketua Pelaksana Penmas 2014 (tanda tangan pada surat ijin). Mengumpulkan surat ijin yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana Penmas 2014 yang menjelaskan bahwa mengikuti kegiatan Pradiklat Lakesma. Dikumpulkan maksimal hari H Rapat Pleno 2.