Kamis, 09 Januari 2014

KETENTUAN RAPAT PLENO 1


  1. Menaati Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK) standar pembinaan, dengan ketentuan sebagai berikut : 
a.       Baju kemeja batik berkerah bukan kaos dan tidak transparan (warna bebas) 
·         Perempuan : rok kain panjang berwarna hitam bukan jeans (panjang rok maksimal 10cm di atas mata kaki), berwarna hitam tanpa belahan/dengan 1 belahan, tidak ada lipatan (wiru, gelombang, rempel).
·         Untuk perempuan yang berkerudung : Kerudung berwarna hitam polos berbentuk segiempat, bukan ciputarab, tidak berenda dan tidak transparan.
·         Laki - laki :  celana kain (bukan jeans / celana gunung), berwarna hitam.
b.      Memakai kaos kaki putih polos minimal 10cm diatas mata kaki.
c.       Memakai sepatu pantofel hitam, dengan ketentuan ; setengah punggung kaki tertutupi dan hak maksimal 4cm.
d.      Memakai Jas OC
e.       Memakai sabuk/ikat pinggang bewarna hitam, mata ikat pinggang tidak mencolok dengan lebar maksimal 5 cm.
f.       Kuku tidak panjang dan tidak memakai cat kuku.
        2. Rambut ditata rapi dengan ketentuan :
    1. Laki-laki : rambut samping tidak menyentuh telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah, rambut depan tidak menyentuh alis, rambut yang berdiri tidak melebihi 4cm, rambut tidak dicat dan tidak skin hairstyle
    2. Perempuan : bagi yang tidak berkerudung rambut di ikat ekor kuda dengan ikat rambut berwarna gelap.

LARANGAN


1.        Memakai pakaian tidak sesuai dengan SPMK standar pembinaan.
2.        Tidak melakukan 5S- No S terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
3.        Masuk ke lokasi rapat tanpa seizin dari panitia terkait bila terlambat lebih dari 15 menit.
4.        Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga  mengganggu proses atau jalannya rapat.
5.        Mengoperasikan alat elektronik seperti handphone, laptop, dan sebagainya yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan rapat pleno
6.        Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7.        Memberikan keterangan atau pernyataan palsu.
8.        Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul.
9.        Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
10.    Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya.

PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB

1.      Alat tulis minimal 1 ballpoint.
2.      Buku tulis dengan tebal 38 halaman, bersampul hijau.
3.      Air minum minimal 600 ml.
4.      Bekal berupa roti minimal 1 buah (merk dan ukuran bebas)
5.      Permen minimal 3 buah (merk bebas).
6.      Obat-obatan pribadi.
7.      Khusus beragama Islam membawa alat ibadah dengan ketentuan :
    1. Alat Ibadah yang diperlukan dan Sandal Jepit.

SANKSI

1.      Peserta yang tidak membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang telah dicantumkan dalam ketentuan, maka wajib membayar denda sebesar Rp 5.000,00 setiap pelanggaran yang peserta tersebut lakukan.
2.      Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit dalam mengikuti rapat pleno PENMAS 2014, maka peserta wajib membayar uang kas sebesar Rp. 5.000,00
3.      Peserta yang tidak memakai SPMK standar pembinaan + jas OC, sesuai ketentuan, maka peserta diwajibkan untuk mengganti pakaian sesuai ketentuan.
4.      Peserta yang tidak hadir rapat wajib membuat resume mengenai isi rapat pleno di satu lembar kertas folio bergaris dan membayar uang kas sebesar Rp. 5.000 Resume dikumpulkan ke KORLAP paling lambat dua hari setelah rapat pleno dilaksanakan,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar