- Menaati
Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK) standar pembinaan, dengan ketentuan sebagai
berikut :
a.
Baju kemeja batik berkerah bukan
kaos dan tidak transparan (warna bebas)
·
Perempuan : rok kain panjang berwarna hitam bukan jeans (panjang rok maksimal 10cm di atas mata kaki), berwarna
hitam tanpa belahan/dengan 1 belahan, tidak ada lipatan (wiru, gelombang,
rempel).
·
Untuk perempuan yang berkerudung : Kerudung berwarna hitam polos berbentuk segiempat, bukan ciputarab, tidak berenda dan tidak transparan.
·
Laki - laki : celana kain
(bukan jeans / celana gunung), berwarna
hitam.
b.
Memakai kaos kaki putih polos minimal 10cm diatas mata kaki.
c.
Memakai sepatu pantofel hitam,
dengan ketentuan ; setengah punggung kaki tertutupi dan hak maksimal 4cm.
d.
Memakai Jas OC
e.
Memakai sabuk/ikat pinggang bewarna hitam, mata ikat pinggang tidak mencolok
dengan lebar maksimal 5 cm.
f.
Kuku tidak panjang dan tidak memakai cat kuku.
2. Rambut ditata rapi dengan ketentuan :
- Laki-laki : rambut samping tidak menyentuh
telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah, rambut depan tidak
menyentuh alis, rambut yang berdiri tidak melebihi 4cm, rambut tidak
dicat dan tidak skin hairstyle
- Perempuan : bagi yang tidak berkerudung rambut
di ikat ekor kuda dengan ikat rambut berwarna gelap.
LARANGAN
1.
Memakai pakaian tidak sesuai dengan
SPMK standar pembinaan.
2.
Tidak melakukan 5S- No S terhadap
sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
3.
Masuk ke lokasi rapat tanpa seizin
dari panitia terkait bila terlambat lebih dari 15 menit.
4.
Menciptakan dan/atau
melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga mengganggu proses
atau jalannya rapat.
5.
Mengoperasikan alat elektronik seperti handphone, laptop, dan sebagainya
yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan rapat pleno
6.
Melakukan kecurangan memalsukan
identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7.
Memberikan keterangan atau
pernyataan palsu.
8.
Membawa atau menyimpan atau
menggunakan senjata tajam atau tumpul.
9.
Membawa atau menyimpan atau
menggunakan senjata api.
10.
Membawa atau menyimpan atau
mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif
lainnya.
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB
1.
Alat tulis minimal 1 ballpoint.
2.
Buku tulis dengan tebal 38 halaman, bersampul hijau.
3.
Air minum minimal 600 ml.
4.
Bekal berupa roti minimal 1 buah (merk dan ukuran bebas)
5.
Permen minimal 3 buah (merk bebas).
6.
Obat-obatan pribadi.
7. Khusus beragama Islam membawa
alat ibadah dengan ketentuan :
- Alat Ibadah yang diperlukan dan Sandal Jepit.
SANKSI
1. Peserta
yang tidak
membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang telah dicantumkan dalam ketentuan, maka wajib membayar denda sebesar Rp 5.000,00 setiap
pelanggaran yang peserta tersebut lakukan.
2. Peserta
yang terlambat
lebih dari 15 menit dalam mengikuti rapat pleno PENMAS 2014, maka peserta wajib
membayar uang kas sebesar Rp. 5.000,00
3. Peserta
yang tidak
memakai SPMK standar pembinaan + jas OC, sesuai ketentuan, maka peserta diwajibkan untuk mengganti pakaian sesuai ketentuan.
4. Peserta yang
tidak hadir rapat wajib membuat resume mengenai isi rapat pleno di satu lembar
kertas folio bergaris dan membayar uang kas sebesar Rp. 5.000 Resume
dikumpulkan ke KORLAP paling lambat dua hari setelah rapat pleno dilaksanakan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar